UU Omnibus Law CILAKA : Tak Ada Bedanya dengan VOC
Friday, 9 October 2020
![]() |
| mereka yang peduli terhadap hak-hak buruh, sehingga mereka pun turun jalan untuk menyuarakan ketidakadilan |
Akhir-akhir ini media massa mulai mengungkapkan kekhawatiran-kekhawatiran publik lantaran disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CILAKA).
Kekhawatiran publik terhadap UU CILAKA tersebut dikarenakan narasi-narasi pada UU tersebut berpihak kepada pemodal, pengusaha ataupun investor. Tentu dengan narasi tersebut membuat publik beranggapan, buruh dan pekerja akan dideskriminasi, dan masyarakat bawah tidak diperhatikan.
Selain kekhawatiran akan terjadinya deskriminasi pada kaum buruh, publik juga menilai pengesahan RUU Omnibus Law CILAKA hanya asal-asalan dan tergesah-gesah. Hal tersebut terlihat dari edaran video detik-detik disahkannya RUU tersebut terlihat salah satu DPR dari fraksi Demokrat tak diberi kesempatan untuk menyampaikan gagasannya. Sehingga dirinya dan beberapa rekan primordialnya terpaksa Walk Out (keluar) dari forum tersebut.
Sementara itu, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) membulatkan sejumlah poin mengkhawatirkan yang terkandung dalam RUU Cilaka. Didalamnya terdapat sejumlah narasi yang dinilai akan mengorbankan kesejahteraan dan mempreteli hak demokratis para pekerja ataupun buruh. Selanjutnya terdapat pada narasi soal keramahan pada investor yang dapat jadi pisau bermata dua. Kekhawatiran ini jadi beralasan mengingat pernyataan Presiden yang katanya siap "menggigit" penghalang investasi.
Cilaka juga akan mempermudah investor (perusahaan) untuk melakukan PHK massal. RUU Cilaka juga berpotensi, para investor atau pemodal menindas kaum buruh melalui peniadaan atau penghapusan pidana ketenaga kerjaan. Hal yang paling penting untuk dikritisi adalah di berlakukannya upah per jam yang otomatis menghapus upah minimum. "Sungguh makin jauh dari keadilan".
Menelisik dari poin-poin tersebut penulis beranggapan terdapat kemiripan antara kondisi indonesia hari ini dan esok dengan indonesia tempo dulu, disaat kolonialisme Belanda dan posisi hajat hidup rakyat di bawah kuasa penjajah (Sekarang_investor).
UU CILAKA yang baru disahkan dengan cara asal-asalan itu tidak cocok untuk di oprasikan di indonesia yang penuh dengan perbedaan dan latar belakang. Mungkin UU Omnibus Law akan cocok untuk di jadikan sebuah undang-undang yang penduduknya hanya terdiri dari satu jenis ras, satu suku, satu kebutuhan dan satu - an selainnya. Tetapi tidak di Indonesia, maka dari itu banyak demostran dari berbagai elemen diberbagai kota demi sebuah cita-cita luhur yakni "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" Bukan "keadilan sosial bagi segelintir orang saja"
Kerajaan benlanda memberi hak monopoli ekonomi terhadap V.O.C Di nusantara.
DPR RI memberi hak monopoli ekonomi kepada pengusaha, investor dan pemodal melalui UU CILAKA.
Hijauku
