Ada Apa dengan Jember ? Kok Menjadi Perbincangan di Media Massa !
![]() |
| KH Abdullah Syamsul Arifin, ketua Tanfidziyah PCNU Jember. |
Disinyalir dari laman wartanu.com, alasan PT Imasco Asiatic melarang pekerjanya untuk melakukan shalat jumat karena alasan Lockdown dimasa pandemi yang tak kunjung reda ini.
Kegelisahan yang dialami para pekerja diperusahaan semen itu terdengar oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin.
Ketua PCNU Jember, yang kerap disapa Gus Aab itu mengambil langkah tegas dengan cara meminta kepada PT Imasco Asiatic untuk segera menarik larangan tersebut.
Baca Juga : UU Omnibus Law Cilaka : Tak Ada Bedanya dengan VOC
Baca Juga : Kerukunan Umat Beragama
"Harus segera diperbaiki dan minta maaf kepada umat islam, jika tidak, kita akan melakukan tuntutan secara aspek hukum dengan bukti yang sudah ada,” ungkapnya, seperti yang tertulis warta NU
Menurut Gus Aab, tak seharusnya sebuah perusahaan melarang para pekerjanya untuk melakukan ibadah. Karena baginya, melarang seseorang untuk beribadah adalah bentuk tindakan melawan aturan dan hukum.
"Itu adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu siapapun, termasuk ummat islam untuk melaksanakan salat lima waktu dan salat Jum'at serta melaksanakan ibadah haji itu adalah hak dasar," ujar Gus Aab pada media
![]() |
| PT Imasco Asiatic di Puger Kabupaten Jember, (Sumber : Google) |
"Kita tidak akan mempersoalkan seandainya non muslim. Tapi, itu bukan alasan justru nonmuslim pun harus mendapatkan hak-hak dasar. Seharusnya, perusahaan wajib menyediakan tempat ibadah berupa masjid dan musala. Sebab bagi perusahaan, pekerja yang mengedepankan kejujuran itu utama dan kejujuran dibangun bila anak buahnya melaksanakan ibadah dengan baik," tukasnya.
Gus Aab juga menyebut adanya Lembaga Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), organisasi sayap NU yang khusus menangani para buruh.
Bila keadaan semakin mendesak Sarbumusi inilah yang akan menangani dan mendampingi masalah buruh serta melakukan pendampingan sampai tuntas, agar hak-hak buruh terpenuhi. (G&A)

