PageNavi Results Number

Hindari Radikalisme Menyusup ke Birokrasi

Surabaya dan daerah sekitarnya, beberapa minggu lalu di hebohkan dengan adanya teror yang mengatas namakan Agama. Sehingga menuntut masyarakat setempat untuk membuka mata bahwa radikalisme mulai masuk ke berbagai lini. Termasuk di area birokrasi. Padahal , idealnya aparatur negara dan aparatur hukum berkomitmen mengabdi kepada bangsa dan negara, dan ikut andil untuk menjaga keutuhan NKRI.

Di surabaya sendiri diamankan laki-laki terduga teroris yang ternyata dia seorang PNS kantor kemenag Surabaya. Kemudian, disebelah timur dari arah surabaya tepatnya kota probolinggo, telah diamankan seorang guru SMK yang juga diduga seorang Teroris. Berikutnya, seorang kepala sekolah SMP negeri di kabupaten kayonng utara, kalimantan barat, ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah status di Medsos. Status tersebut berisi seolah-olah pengeboman di surabaya merupakan sebuah rekayasa dengan maksud tertentu.

Muhadjir effendi, sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudyaan mengatakan  “Sekolah harus memiliki manajemen aktifitas belajar, baik siswa di sekolah maupun diluar sekolah”. Dari ungkapan tersebut dapat kita pahami bahwa Muhadjir effendi mulai merintis suatu program untuk menagkal radikalisme di sekolah. Dan langkah yang yang paling tepat dilakukan adalah memperkuat pendidikan karakter bagi siswa.

Unifah Rasyidi sebagai Ketua Umum PGRI (persatuan guru republik indonesia) sudah lama merasakan adanya wacana radikalisme di lingkungan pendidikan. Wacana radikalisme diawali dengan adanya sikap eksklusivisme (kecenderungan memisahkan diri) baik pada diri seorang guru atau pada seorang siswa. Dengan adanya sikap tersebut akan tertanam pada diri individu, bahwa yang berbeda dengan dirinya adalah sebuah kesalahan. Padahal dalam kajian keragaman perbedaan itu harus dipupuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain.

Aggota komisi X Hatifah Sjai Fudian juga menegaskan kepada Orang Tua dan Guru bahwa dirinya mempunya peran penting untuk menjaga lingkungan sekolah dari paham-paham radikalisme. Salah satu caranya adalah menyampaikan materi yang tepat kepada para siswa. “Guru harus memiliki wawasan yang luas”. Tuturnya. Salah satu caya yang juga diusulkan oleh Hatifah adalah mengirim beberapa belajar guru keberbagai negara dan juga mengadakan pertukaran guru di Indonesia.” Sehingga tahu bahwa indonesia itu beragam, tidak sama. Harus terus mengedukasi agar memerima perbedaan tersebut.” Ungkapnya.

Di samping itu dia juga ingin mendorong kementerian Restekdiksi untuk melakukan bnnayak penelitian terkait radikalisme. Bahkan jika perlu, mengadakan pendidikan khusus yang fokus kajiannya terhadap terorisme “sehingga kita memiliki justifikasi akademis terorisme.” Ujarnya. Adanya banyak penelitian tentang terorisme juga dapat menangkal berita-berita hoax seputar radikalisme  yang beredar di masyarakat. 

Disisi lain BKN (Badan Kepegawaian Negara) juga ikut andil dalam dalam meanggapi isu-isu seputar radaikalisme dan teroris ini. BKN juga menegaskan terhadap aparatur negara supaya menghindari ungkapan atau ujaran kebencian. Khususnya di media sosial. Sebab itu bisa berujung pelanggaran disiplin sebagai seorang PNS. Seperti yang di ungkapkan Muhammad Ridwan sebagai Biro Humas BKN, setidaknya ada enam aktivitas ujaran kebencian yang dapat berujung sangsi disiplin. Misalnya seperti, menyampaikan ujaran kebencian terhadap pancasila, UUD 1945, bhinika tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah kemudian menyampaikan ujaran kebencian terhada salah satu suku, ras, agama ataupun golongan.

“Bukan hanya itu, menyebar luaskan ujaran kebencian melalui share, upload, broadcashWA, atau respont instagram juga merupakan suatu pelanggaran.” Ujarnya. Kemudian melakukan kegiatan yang menngarah terhadap penghinaan, menghasut, memprovokasi juga merupakan pelanggaran yang jelas secara hukum.  Ridwan juga memerintah kepada setiap pimpinan satuan kerja atau instansi untuk memantau segala aktivitas yang dilakukan karyawannya di Media Sosial. Tujuannnya untuk menemukan dan mencegah agar ujaran kebencian tidak tersebar luas di ranah masyarakat. Selain itu sansi bagi seorang PNS yang menyebarkan ujara-ujaran kebencian tersebut dapat di sangsi berat berupa pemberhentian dari ke-PNS-annya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel